WahanaNews.co | Komisi II DPR telah memutuskan jadwal pemilu pada 14 Februari 2024 dan sudah disepakati KPU-pemerintah.
Rapat Komisi II digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (24/1/2022). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Hadir dalam rapat, Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Ilham Saputra, dan Ketua Bawaslu Abhan.
"Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024," kata Doli membaca keputusan rapat.
Baca Juga:
Soroti Kasus Lettu Agam, KSAD Maruli Siap Bantu Korban Kriminalisasi
Sebelumnya, Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, berdasarkan pertimbangan yang matang, KPU mengusulkan hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari.
"Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari ini hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," kata Ilham.
Untuk diketahui, 14 Februari ini merupakan jadwal Pemilu 2024 usulan alternatif dari KPU. Usulan itu dikirim KPU ke DPR pada Rabu (19/1).
Baca Juga:
Hindari Terlalu Percaya Diri, Posisimu Bisa Diganti Orang Lain Kapan Saja
Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan, dalam surat tersebut, KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara pemilu, yakni 14 Februari 2024.
"Usulan itu bukanlah baru sama sekali. Karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan 3 alternatif, yakni: 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024," kata Pramono.
Lantas, bagaimana dengan tahapan-tahapan pemilu 2024?